Piagam SPI
Piagam Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang mendefinisikan keberadaan dan komitmen pimpinan terhadap fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA). SPI bertugas menyediakan jaminan yang memadai mengenai efektivitas sistem pengendalian internal dan membantu perusahaan mencapai tujuan strategisnya. Dokumen ini menetapkan peran, tanggung jawab, dan wewenang SPI serta menjelaskan hubungannya dengan manajemen dan pihak lain yang berkepentingan.
VISI
Menjadikan SPI sebagai bagian dari organisasi perusahaan yang profesional, independen dan obyektif dalam membantu manajemen menjadikan PT KIMA sebagai perusahaan kawasan industri yang berdaya saing tinggi dengan terciptanya Good Corporate Governance dalam mendukung peningkatan kinerja PT KIMA.
MISI
Menjadi mitra strategis manajemen dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan melalui aktivitas konsultasi dan assurance obyektif yang independen.