PT Kawasan Industri Makassar, yang selanjutnya disebut PT KIMA merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Akta No. 55 tanggal 31 Maret 1988, oleh Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90.
PT KIMA telah secara aktif mengembangkan lahan sejak awal pendiriannya. Seiring dengan minat yang tinggi dari investor untuk berinvestasi di Sulawesi Selatan, kawasan ini terus mengalami pertumbuhan. Saat ini, luasnya telah mencapai 340 hektar, dan rencananya akan terus berkembang melalui upaya internal maupun kolaborasi dengan mitra swasta yang memiliki keahlian dalam pengembangan kawasan industri.
Dengan menjunjung visi menjadi “Perusahaan Pengelola Kawasan yang Smart, Modern, dan Green dengan Output Terbesar”, PT KIMA telah menyediakan lahan industri dan fasilitas infrastruktur yang lengkap untuk mendukung kegiatan bisnis di kawasan industri tersebut.
Beberapa fasilitas yang disediakan oleh PT KIMA antara lain Infrastruktur Jalan Beton, pengelolaan air limbah, jaringan kabel fiber optik, suplai air PDAM, pemadam kebakaran, listrik, Pass Masuk (E-Gate), dan sistem keamanan CCTV.
Adapun komposisi pemegang saham PT Kawasan Industri Makassar dapat di lihat di bawah ini
