DSC_9747

KOMITMEN PT KIMA MENINGKATKAN INVESTASI

PT Kawasan Insustri Makassar (Persero) yang juga disingkat PT KIMA merupakan salah satu dari enam perusahaan Kawasan Industri milik Pemerintah dibawah naungan Kementerian BUMN. Sebagaimana komitmen Pemerintah untuk senantiasa menjaga iklim investasi demi pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik terutama di dua tahun terakhir dimana seluruh dunia merasakan keterpurukan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Namun, upaya Pemerintah yang sangat keras atas dukungan semua pihak, lambat laun kondisi perekonomian sudah mulai dapat dipulihkan secara bertahap. Seiring dengan pemulihan ekonomi tersebut, Manajemen PT KIMA juga senantiasa berusaha membantu Pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi yang semakin membaik sejak 2 tahun terakhir akibat pandemi.

Beberapa upaya yang dilakukan Manajemen PT KIMA adalah dengan terus membenahi Kawasan agar semakin nyaman sebagai lokasi berinvestasi, baik dari segi kelengkapan fasilitas bagi pengusaha maupun keamanan lingkungan, salah satunya adalah berupaya menjadikan KIMA sebagai Objek Vital Nasional (OVNI). Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menciptakan keamanan berusaha bagi seluruh pengusaha yang berlokasi dalam KIMA.

Upaya lain yang dilakukan PT KIMA adalah tetap komitmen mempertahankan nilai perpanjangan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) yang sudah ditetapkan sejak tahun 2014 sampai sekarang dengan besaran 30% dari nilai NJOP. Prosentase nilai sebesar 30% ini, belum pernah berubah sampai saat ini dan sejak tahun 2017, terdapat 34 perusahaan dalam KIMA yang telah habis masa PPTI nya dan tetap melakukan perpanjangan. Hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa berusaha dalam KIMA, relatif masih menjadi pilihan bagi pengusaha. Khusus tahun ini, menginjak di triwulan pertama, sudah terdapat 5 (lima) perusahaan yang telah menandatangani Berita Acara perpanjangan PPTI dimana PT KIMA tetap dengan kebijakan yakni membayar dengan cara mengangsur.

Salah satu bentuk keberpihakan PT KIMA terhadap pengusaha adalah dengan senantiasa menghadirkan berbagai kemudahan, diantaranya memberi keringanan pembayaran dengan cara mengangsur dengan bunga nol persen dan durasi waktu yang relatif sangat terjangkau bagi para pengusaha sehingga hal ini tidak memberatkan pengusaha. Hal ini juga yang mengakibatkan pengusaha masih tetap memilih KIMA sebagai lokasi berusaha dan walaupun di tengah pandemi, para pengusaha warga KIMA masih konsisten untuk menjaga kelangsungan berusaha sehingga tidak berdampak PHK terhadap pekerja yang berjumlah sekitar 30.000 orang.

Sebagai ilustrasi bahwa nilai perpanjangan PPTI sebesar 30% X NJOP, jika dikonversi ke nilai rupiah perpanjangan PPTI di KIMA saat ini oleh pengusaha maksimal hanya sekitar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) per m2 tergantung nilai NJOP yang ditetapkan Pemerintah. Nilai ini memang sangat dipengaruhi oleh nilai NJOP, semakin tinggi NJOP maka nilai perpanjangan PPTI dalam rupiah juga mengalami kenaikan karena sesungguhnya prosentase yang ditetapkan PT KIMA tidak pernah mengalami perubahan sejak ditetapkan tahun 2014. Hal ini dilakukan sebagai upaya Manajemen PT KIMA membantu Pemerintah menjaga iklim investasi agar perekonomian tetap kondusif karena hanya dengan demikian, ekonomi semakin tumbuh dan negara semakin maju.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *