Menunjuk surat dari Kementerian BUMN nomor S-179/DSI.MBU/09/2021 perihal Penatausahaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) terkait Angsuran Belum Teridentifikasi, maka untuk seluruh Mitra Binaan PT Kawasan Industri Makassar di informasikan beberapa hal sebagai berikut :
- PT Kawasan Industri Makassar akan melaksanakan penatausahaan terhadap angsuran belum teridentifikasi pada Program Pendanaan UMK (PUMK).
- Kepada UMK Mitra binaan Program PUMK diharapkan melakukan konfirmasi Angsuran kepada pengelola TJSL PT Kawasan Industri Makassar, baik berkoordinasi secara langsung maupun via whatsapp (0852-5590-2481/Sugianto).
- Konfirmasi terhadap angsuran belum teridentifikasi dapat dilakukan dengan menunjukkan dokumen :
- Bukti Setor/Transfer Asli
- Identitas asli yang masih berlaku (KTP)
- Dokumen asli pendukung lainnya.
- Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini diterbitkan (23 Agustus 2023) tidak ada pihak yang melakukan konfirmasi, maka Angsuran Belum Teridentifikasi tersebut akan di akui dan dicatat sesuai dengan pembukuan yang berlaku di PT Kawasan Industri Makassar.
Angsuran Belum Teridentifikasi
No | Tanggal Transaksi | Nilai Angsuran |
1 | 31 Januari 2020 | Rp910.000,- |
2 | 20 Juli 2020 | Rp600.000,- |
3 | 22 Desember 2020 | Rp1.000.000,- |
Contact Person : Sugianto – 0852-5590-2481