Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan telah berhasil menyelesaikan penilaian terhadap Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) Tahun 2023 di PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2023 yang bertujuan untuk menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi pengawasan intern di perusahaan-perusahaan BUMN. Kegiatan penilaian ini dimulai pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Entry Meeting, dilanjutkan dengan proses pengumpulan data dan penilaian kapabilitas SPI yang berlangsung hingga 24 April 2024, dan ditutup dengan Exit Meeting pada tanggal 25 April 2024.
Melalui penilaian ini, PT KIMA mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tingkat kapabilitas SPI yang dimiliki saat ini. Hasil penilaian tersebut akan menjadi acuan penting bagi PT KIMA dalam melakukan perbaikan dan pengembangan fungsi pengawasan intern ke depannya. Upaya ini menunjukkan komitmen PT KIMA untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan intern guna mendukung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang lebih baik dan akuntabel.