PT KIMA memfasilitasi Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Makassar dalam pemusnahan barang bukti melalui incinerator PT KIMA pada tanggal 24 Oktober 2024.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti dihancurkan secara aman dan sesuai prosedur hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara PT KIMA dan stakeholder dalam menjaga keamanan dan ketertiban.