Pengelolaan perusahaan tak akan lepas dengan serikat pekerja. Organisasi ini sendiri dapat dipahami sebagai asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan serupa, yakni melindungi hak pekerja dan karyawan yang menjadi anggotanya.
Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pemilihan Ketua Serikat Pekerja PT KIMA yang dilakukan secara voting di ruang rapat PT KIMA dimana terdiri dari tiga calon kandidat diantaranya Bapak Ali Hanafi, Bapak Fatul, dan Bapak Febriyanto Imran. Pemeilihan secara voting tersebut diketua oleh Bapak Harun dan sekaligus Ketua Serikat Pekerja PT KIMA Sebelumnya. Dari hasil pemilihan voting keluar nama yang terpilih sebagai Ketua Serikat Pekerja PT KIMA yaitu Bapak Febriyanto Imran.
Semoga dengan peralihan tongkat estafet Ketua Serikat Pekerja PT KIMA dapat memberi kontribusi yang lebih baik lagi dalam melanjutkan amanat sebagai Ketua Serikat Pekerja PT KIMA, dan terima kasih kepada Bapak Harun sebagai ketua Serikat Pekerja PT KIMA Sebelumnya atas kerja keranya dalam memperjuangkan kepentingan pekerja PT Kawasan Industri Makassar.